top of page
Search

Manusia Namun Tak Bisa Memanusiakan

Writer's picture: Rio Prawira OctavieriRio Prawira Octavieri

Sosial
Ilustrasi sosial (Sumber: Shutterstock/Icomaker)

Seperti yang sudah diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, bahwa bunyi dari sila ke-2 merupakan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dari sila ini kita sudah disadarkan sebagai manusia kita harus mengakui akan persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, ras, dan lain sebagainya. Selain itu, dalam sila ini terkandung juga sikap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Namun, hal tersebut selalu saja tidak disadari oleh seluruh rakyat Indonesia, masih banyak pelanggaran atau kasus yang bertentangan dengan sila ke-2 ini.


Seperti halnya kasus penelantaran 5 anak di cibubur yang terjadi 2015 silam. Kasus ini disebabkan oleh orang tua dari kelima anak ini yaitu Utomo Permono (45) dan Nur Indriasari (42) yang menelantarkan anaknya dan juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga yaitu memukuli anaknya yang berinisial D dengan benda tumpul, hasil itu diperoleh dari kedua buah bukti yaitu status gizi yang tidak baik dan juga terdapat luka di bagian kaki D. Selain itu, D pun sudah tidak bersekolah lagi.


Dari hal tersebut sudah jelas bahwa yang dilakukan kedua orang tua tersebut bertentangan dengan pancasila sila kedua, dengan butir menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Anak tersebut yang seharusnya memiliki hak untuk bersekolah, serta mendapatkan hak-hak lainnya seperti manusia atau anak pada umumnya.


Selain itu, belakangan ini juga sering terjadi sebuah pertikaian atau keributan yang dipicu oleh perbedaan, baik itu perbedaan agama, jenis kelamin, bahkan sampai pilihan presiden nantinya. Seperti yang sudah kita ketahui, di Indonesia saat ini perbedaan merupakan sebuah awal dari beberapa kasus pertikaian atau perpecahan. Mereka yang berbuat demikian selain menyimpang dari sila kedua, mereka pun menyimpang dari semboyan Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika.


Maka dari itu, solusi yang dapat diberikan adalah sebuah program yang dapat mengubah pemikiran rakyat Indonesia agar mereka lebih sadar akan sila kedua ini. Karena apabila hal ini dibiarkan begitu saja lama kelamaan bukan hanya menyimpang dari sila kedua saja, bisa menjadi semboyan Indonesia dan bahkan hak asasi manusia. Hal ini tidak bisa disadarkan begitu saja dari dalam siri setiap rakyat Indonesia, karena mereka akan tersadarkan apabila orang yang ia kagumi atau sebuah public figure dapat menyadarkan mereka, dengan demikian mereka akan lebih mudah untuk dibukakan pemikirannya.


Sumber:

Irwanto, Deni. (2015). Kasus Penelantaran Anak di Cibubur, Orang Tua Jadi Tersangka. Metrotv News. Diperoleh dari http://news.metrotvnews.com/peristiwa/5b2lLYrK-kasus-penelantaran-anak-di-cibubur-orang-tua-jadi-tersangka

0 views

Comments


  • LinkedIn
  • Twitter
  • Instagram

© 2023 by The Art of Food. Proudly created with Wix.com

bottom of page