top of page
Search

Peluang Masyarakat Berpartisipasi Dalam KTP Untuk Anjing di DKI Jakarta

Writer's picture: Rio Prawira OctavieriRio Prawira Octavieri

KTP Anjing
KTP anjing (Sumber: goodnewsfromindonesia.id)

Kini tidak hanya manusia saja yang memiliki KTP, anjing di DKI Jakarta pun kini diwajibkan memiliki KTP. KTP ini diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta guna untuk mencegah rabies yang ada di anjing, dimana KTP ini merupakan program dari Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Alasan diadakannya KTP ini sangat berpengaruh yang sangat positif, karena dapat mengurangi dan mengontrol rabies pada anjing.


Peraturan mengenai KTP ini diatur dalam Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan hewan rentan rabies serta pencegahan penanggulangan rabies di Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pun sudah membuat peraturan tentang hewan yang rentan terkena rabies seperti pada Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016. Jadi, memang sudah seharusnya setiap anjing yang ada di DKI Jakarta mendapatkan mikrocip dan KTP ini.


Bentuk KTP Anjing ini bernama Kartu Identitas HPR. Menurut saya memang wajar saja kartu identitas untuk disebut sebagai KTP anjing, karena memang bentuknya benar-benar serupa dengan KTP kita sebagai penduduk Indonesia. KTP anjing ini selain bermanfaat untuk mengecek status rabies dan penyakit lainnya, juga dapat digunakan untuk melihat identitas anjing tersebut.


Untuk mendapatkan KTP anjing ini, setiap anjing harus mendapatkan mikrocip terlebih dahulu. Mikrocip ini diberikan dengan cara disuntikan kepada anjing lalu kemudian di scan dan akan muncul kode yang tercatat dalam catatan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP). Mikrocip ini akan diberikan secara gratis kepada 500 anjing pertama yang daftar. Namun, mungkin seharusnya ditambah kembali jumlah mikrocip yang diberikan secara gratis, karena apabila diwajibkan untuk membeli sendiri dikhawatirkan warga Jakarta akan malas membelinya.


KTP ini selain mencakup jejak riwayat penyakit atau rabies dari anjing, bisa juga memuat identitas anjing tersebut. Identitas itu berupa foto, nama, no identitas, ras, jenis kelamin, tanggal lahir, dan juga alamat. Identitas ini juga dapat berfungsi sebagai identitas yang resmi apabila anjing yang memiliki KTP tersebut hilang, atau juga bisa sebagai bukti kepemilikan terhadap anjing tersebut.


Jumlah anjing yang sudah terpasang mikrocip hingga tanggal 9 Oktober 2018 baru 314 anjing, sementara masih banyak anjing lain yang belum terpasang. Jumlah ini masih lumayan jauh dari target yang diberikan, yaitu sebanyak 500 anjing. Diharapkan pemerintah yang bertanggung jawab terhadap KTP anjing ini untuk melakukan sosialisasi yang lebih meluas dan diberitahukan fungsi dari KTP anjing ini, agar setiap warga mendapatkan informasi yang jelas.


Dari respon warganet yang saya temukan, banyak diantaranya yang tidak setuju, seperti yang saya kutip dari detiknews, yaitu “program yg tidak bermutu” menurut Gatot Sudarmono. Lalu juga “Jangan disamakan dgn ktp donk…. ktp kartu tanda penduduk…. jangan samakan penduduk dgn hewan itu” ujar Ardhi Haryoputranto. Dari beberapa komentar warganet sudah tampak jelas, bahwa warganet masih belum terlalu mengerti maksud dan tujuan dari KTP anjing ini.


Peluang berpartisipasinya warga Jakarta terhadap program ini mungkin sangat besar, dikarenakan dari data saja sudah menunjukkan sudah 314 anjing yang terpasang mikrocip. Namun, memang akan banyak kesulitan yang dihadapi seperti pendapat pemerintah lain yang menganggap anggaran untuk KTP anjing ini termasuk ke dalam pemborosan, dan juga komentar-komentar penduduk yang kurang mengetahui apa maksud tujuan dari KTP anjing ini. Maka dari itu, diharapkan pemerintah yang bertanggung jawab untuk dapat melakukan sosialisasi yang lebih luas dan lebih informatif kepada seluruh warga di Jakarta.

1 view

Comments


  • LinkedIn
  • Twitter
  • Instagram

© 2023 by The Art of Food. Proudly created with Wix.com

bottom of page